Tata Cara Pembagian Daging Qurban: Panduan Lengkap dan Hukum-Hukum Terkait

24 Mei 2025
Administrator
Dibaca 46 Kali

Ibadah qurban tidak hanya sebatas penyembelihan hewan, tetapi juga meliputi proses distribusi daging kepada yang berhak. Pembagian daging qurban memiliki ketentuan syariat dan adab tersendiri yang perlu dipahami agar ibadah qurban menjadi sempurna dan membawa keberkahan. Artikel ini akan membahas secara rinci tata cara pembagian daging qurban dan hukum-hukum yang menyertainya.

1. Prinsip Umum Pembagian Daging Qurban

Pembagian daging qurban didasarkan pada anjuran Nabi Muhammad SAW dan praktik para sahabat. Meskipun tidak ada nash yang secara kaku membatasi proporsi pastinya, prinsip utama adalah berbagi kepada fakir miskin, kerabat, tetangga, dan juga pekurban itu sendiri.

Anjuran yang paling umum adalah membagi daging qurban menjadi tiga bagian:

  • Sepertiga untuk Pekurban (Shohibul Qurban) dan Keluarganya: Pekurban berhak mengambil sebagian daging qurbannya untuk dimakan bersama keluarga. Ini adalah bentuk diperbolehkannya menikmati buah dari ibadah yang telah dilakukan.
  • Sepertiga untuk Fakir Miskin: Bagian ini adalah esensi sosial dari ibadah qurban, yaitu membantu mereka yang membutuhkan dan kurang mampu.
  • Sepertiga untuk Kerabat, Tetangga, dan Sahabat: Baik yang berkecukupan maupun yang kurang mampu, sebagai bentuk mempererat tali silaturahmi dan solidaritas sosial.

Dalil Pembagian:

  • QS. Al-Hajj ayat 36: "...Maka makanlah sebagian daripadanya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur."
  • Hadits dari Aisyah RA: "Kami dahulu menyimpan sepertiga untuk kami makan, sepertiga kami sedekahkan, dan sepertiga kami berikan." (HR. Bukhari dan Muslim). Meskipun ini tentang daging biasa, ulama mengkiaskannya pada daging qurban.
  • Pendapat Ulama: Mayoritas ulama menganjurkan pembagian menjadi tiga bagian ini, dengan menekankan bahwa bagian untuk fakir miskin tidak boleh kurang dari sepertiga.

2. Tata Cara Teknis Pembagian Daging Qurban

  • Pemotongan dan Penimbangan:

    • Setelah hewan disembelih dan disembelih, daging harus dipotong menjadi bagian-bagian yang mudah dibagi dan didistribusikan.
    • Dianjurkan untuk memisahkan daging dari tulang dan jeroan. Jeroan biasanya dibagikan juga, tetapi sebagian ulama menganggapnya sunnah untuk disedekahkan atau dibagikan secara merata.
    • Penimbangan dilakukan untuk memastikan pembagian yang adil, terutama jika akan dibagi menjadi sepertiga bagian.
  • Pengemasan:

    • Daging dikemas dalam plastik atau wadah yang bersih dan layak.
    • Ukuran kemasan disesuaikan dengan perkiraan porsi yang akan dibagikan kepada setiap kepala keluarga atau individu.
  • Pendataan Penerima:

    • Panitia qurban sebaiknya memiliki data fakir miskin, tetangga, dan kerabat yang berhak menerima daging qurban di lingkungan sekitar.
    • Prioritaskan mereka yang benar-benar membutuhkan dan jarang menikmati daging.
  • Distribusi:

    • Daging dapat didistribusikan secara langsung oleh panitia ke rumah-rumah penerima.
    • Atau, penerima dapat diminta untuk mengambil di tempat distribusi yang telah ditentukan, dengan catatan tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan.

3. Hukum yang Boleh Dilakukan dalam Pembagian Daging Qurban

  • Makan Daging Qurban Sendiri: Pekurban dan keluarganya boleh memakan sebagian daging qurbannya. Ini adalah salah satu bentuk syukur dan menikmati hasil ibadah.
  • Menyimpan Daging Qurban: Pekurban boleh menyimpan sebagian daging qurbannya untuk dikonsumsi di kemudian hari, baik dengan cara dimasak atau disimpan beku.
  • Memberikan Daging Qurban kepada Non-Muslim (Menurut Mayoritas Ulama): Mayoritas ulama memperbolehkan memberikan daging qurban kepada tetangga atau kerabat non-Muslim, terutama jika mereka fakir miskin atau sebagai bentuk silaturahmi. Ini dianggap sebagai sedekah biasa yang hukumnya boleh diberikan kepada non-Muslim. Namun, ada sebagian kecil ulama yang berpendapat daging qurban hanya boleh diberikan kepada Muslim. Dalam konteks Indonesia yang majemuk, pemberian kepada non-Muslim sebagai bentuk toleransi dan kebaikan sangat dianjurkan.
  • Membagi Daging Qurban dalam Bentuk Matang: Beberapa panitia atau pekurban ada yang memasak daging qurban terlebih dahulu kemudian membagikannya dalam bentuk makanan jadi. Hal ini dibolehkan dan seringkali lebih bermanfaat bagi penerima yang mungkin kesulitan mengolah daging mentah.
  • Membagi Daging Qurban ke Luar Daerah: Qurban online atau lembaga amil seringkali menyalurkan daging qurban ke daerah-daerah yang sangat membutuhkan, bahkan hingga pelosok. Hal ini sangat dibolehkan dan bahkan dianjurkan karena bisa menjangkau mereka yang sangat jarang mendapatkan daging.

4. Hukum yang Tidak Boleh Dilakukan dalam Pembagian Daging Qurban

  • Menjual Daging Qurban: Baik pekurban maupun penerima haram hukumnya menjual daging qurban, termasuk bagian apa pun dari hewan qurban seperti kulit, kepala, atau jeroan. Tujuan qurban adalah sedekah dan mendekatkan diri kepada Allah, bukan mencari keuntungan materi.
    • Dalil: Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang menjual kulit qurbannya, maka tidak ada qurban baginya." (HR. Al-Hakim, dihasankan oleh Al-Albani). Ini menunjukkan bahwa seluruh bagian qurban adalah sedekah dan tidak boleh diperdagangkan.
  • Memberikan Upah Jagal dari Daging Qurban: Petugas penyembelih atau jagal tidak boleh diberikan upah dari bagian daging qurban (misalnya, sebagai ganti bayaran kerja). Upah jagal harus diberikan dari harta pekurban di luar bagian qurban, atau dari kas panitia qurban yang berasal dari infak/sedekah. Jika pekurban ingin memberikan daging kepada jagal, itu harus sebagai hadiah atau bagian dari haknya sebagai fakir miskin/tetangga, bukan sebagai upah.
  • Menjadikan Daging Qurban sebagai Bahan Pesta/Hura-hura Semata: Meskipun boleh dimakan bersama keluarga, tujuan utama qurban adalah berbagi. Daging qurban tidak seharusnya dihabiskan untuk pesta besar-besaran yang hanya melibatkan orang-orang kaya atau mampu, tanpa memperhatikan hak fakir miskin.
  • Memberikan Seluruh Daging kepada Pekurban (Tanpa Dibagikan Sama Sekali): Ini bertentangan dengan ruh qurban yang menekankan sedekah dan berbagi. Meskipun pekurban boleh mengambil sebagian, ada anjuran kuat untuk menyedekahkan mayoritasnya.
  • Meninggalkan Pembagian Sama Sekali (Membuang/Membiarkan Busuk): Daging qurban harus didistribusikan dengan baik dan tidak boleh disia-siakan atau dibiarkan membusuk. Jika ada sisa yang terlalu banyak, bisa dibekukan untuk dibagikan kemudian hari.

Kesimpulan

Pembagian daging qurban adalah bagian integral dari ibadah yang mulia ini. Dengan memahami prinsip-prinsip syariat, tata cara teknis, serta hukum-hukum yang boleh dan tidak boleh dilakukan, kita dapat memastikan bahwa ibadah qurban kita diterima oleh Allah SWT dan membawa manfaat maksimal bagi sesama, khususnya fakir miskin. Semangat berbagi dan kepedulian sosial inilah yang menjadi inti dari perayaan Idul Adha.