Ibadah Qurban: Penanda Keimanan, Ketaatan, dan Kepedulian Sosial
Ibadah qurban adalah salah satu syariat Islam yang memiliki kedudukan mulia. Dilaksanakan setiap tahun pada Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah), ibadah ini bukan sekadar penyembelihan hewan biasa, melainkan manifestasi ketakwaan, ketaatan, kepedulian sosial, serta refleksi sejarah Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS.
1. Definisi dan Hukum Qurban
Secara bahasa, "qurban" berasal dari bahasa Arab, qariba-yaqrabu-qurbanan yang berarti mendekatkan diri. Dalam terminologi syariat, qurban adalah penyembelihan hewan tertentu (unta, sapi, kambing, domba) pada waktu tertentu (Idul Adha dan hari Tasyrik) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Mengenai hukum qurban, mayoritas ulama (jumhur ulama) berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Artinya, ibadah ini sangat ditekankan bagi umat Muslim yang mampu melaksanakannya. Namun, bagi sebagian kecil ulama, seperti Imam Abu Hanifah, qurban dihukumi wajib bagi yang mampu. Meskipun demikian, perbedaan pandangan ini tidak mengurangi keutamaan dan anjuran kuat untuk berqurban.
Landasan hukum qurban sangat kuat dalam Al-Qur'an dan Sunnah:
- QS. Al-Kautsar ayat 2: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah."
- QS. Al-Hajj ayat 34: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)."
- Hadits Nabi Muhammad SAW: "Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
2. Sejarah dan Makna Filosofis Qurban
Ibadah qurban berakar pada kisah agung Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan Allah SWT untuk menyembelih putra kesayangannya, Nabi Ismail AS. Kisah ini adalah ujian keimanan dan ketaatan yang luar biasa. Dengan ketulusan dan kepasrahan, Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail bersedia melaksanakan perintah tersebut. Namun, pada saat-saat terakhir, Allah SWT mengganti Nabi Ismail dengan seekor domba jantan yang besar.
Dari kisah ini, qurban mengajarkan beberapa makna filosofis yang mendalam:
- Ketaatan Mutlak kepada Allah: Qurban adalah simbol penyerahan diri dan ketaatan total kepada perintah Allah, bahkan ketika perintah itu terasa berat di akal manusia.
- Pengorbanan Harta dan Jiwa: Qurban mendidik umat Islam untuk rela mengorbankan sebagian harta yang dicintai demi mendapatkan keridhaan Allah. Ini juga melambangkan kesediaan mengorbankan hawa nafsu dan sifat-sifat kebinatangan dalam diri.
- Pembebasan dari Ikatan Dunia: Dengan berqurban, seseorang belajar untuk tidak terlalu terikat pada harta benda duniawi dan memahami bahwa segala sesuatu adalah titipan dari Allah.
- Mengingat Keagungan Allah: Setiap tetes darah hewan qurban yang mengalir, setiap takbir yang mengiringi, adalah pengingat akan kebesaran dan kekuasaan Allah SWT.
3. Syarat dan Ketentuan Hewan Qurban
Agar ibadah qurban sah dan diterima, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terkait hewan qurban:
- Jenis Hewan:
- Unta: Untuk 7 orang.
- Sapi/Kerbau: Untuk 7 orang.
- Kambing/Domba: Untuk 1 orang.
- Usia Hewan:
- Unta: Minimal 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
- Sapi/Kerbau: Minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
- Kambing: Minimal 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
- Domba: Minimal 6 bulan (pendapat sebagian ulama) atau 1 tahun (pendapat mayoritas ulama), dan giginya sudah tanggal (poel).
- Kondisi Hewan: Hewan qurban harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan gemuk. Cacat yang menghalangi keabsahan qurban antara lain:
- Pincang yang jelas.
- Sakit yang jelas (kurus, lesu, mata sayu).
- Buta sebelah atau keduanya.
- Terpotong sebagian besar telinga atau ekornya.
- Kurang satu atau lebih giginya (yang bukan karena tanggal alami pada domba).
4. Waktu Pelaksanaan Qurban
Penyembelihan qurban dilakukan setelah shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah, hingga berakhirnya Hari Tasyrik pada tanggal 13 Dzulhijjah sebelum matahari terbenam.
- Waktu Afdal: Setelah Shalat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah.
- Batas Akhir: Sebelum Maghrib pada 13 Dzulhijjah.
5. Tata Cara Penyembelihan dan Pembagian Daging Qurban
A. Tata Cara Penyembelihan:
- Niat: Niatkan penyembelihan karena Allah SWT untuk berqurban.
- Menghadap Kiblat: Hewan dibaringkan menghadap kiblat.
- Membaca Basmalah: Saat akan menyembelih, membaca "Bismillah Allahu Akbar".
- Shalawat dan Doa: Dianjurkan membaca shalawat Nabi dan doa saat penyembelihan.
- Penyembelihan Cepat dan Tepat: Memotong tenggorokan (saluran pernapasan), kerongkongan (saluran makanan), dan dua urat nadi utama yang ada di leher dengan sekali gerakan.
B. Pembagian Daging Qurban: Daging qurban dibagi menjadi tiga bagian utama, meskipun tidak ada ketentuan yang sangat kaku, anjuran umumnya adalah:
- Sepertiga untuk Shohibul Qurban (Pekurban): Pekurban dan keluarganya berhak menikmati sebagian daging qurbannya.
- Sepertiga untuk Fakir Miskin: Ini adalah esensi sosial dari qurban, yaitu berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
- Sepertiga untuk Kerabat dan Tetangga: Baik yang berkecukupan maupun yang kurang mampu, sebagai bentuk silaturahmi dan solidaritas.
Penting: Daging qurban tidak boleh dijual, baik oleh pekurban maupun penerima. Tujuan qurban adalah berbagi dan mendekatkan diri kepada Allah, bukan mencari keuntungan materi.
6. Keutamaan Ibadah Qurban
Bagi umat Muslim yang mampu dan melaksanakannya, ibadah qurban memiliki banyak keutamaan, di antaranya:
- Mendekatkan Diri kepada Allah: Tujuan utama qurban adalah meraih keridhaan dan kedekatan dengan Allah.
- Pahala yang Besar: Setiap helai bulu, tetes darah, dan kuku hewan qurban dihitung sebagai kebaikan dan pahala di sisi Allah.
- Penghapus Dosa: Ibadah ini dapat menjadi penghapus dosa-dosa kecil.
- Sarana Bersyukur: Qurban adalah wujud syukur atas nikmat Allah SWT yang telah diberikan.
- Mempererat Tali Silaturahmi: Melalui pembagian daging qurban, tali persaudaraan antara sesama Muslim semakin erat.
- Membantu Kaum Dhuafa: Qurban secara langsung memberikan manfaat besar bagi fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam memenuhi kebutuhan protein hewani.
- Menghidupkan Syiar Islam: Pelaksanaan qurban di Hari Raya Idul Adha adalah syiar Islam yang sangat mulia dan terlihat nyata di tengah masyarakat.
7. Qurban Online: Solusi Kemudahan di Era Modern
Di era digital saat ini, fasilitas qurban online semakin populer. Berbagai lembaga amil, yayasan, dan platform e-commerce syariah menawarkan kemudahan bagi umat Muslim untuk berqurban. Pekurban dapat memilih jenis hewan, membayar secara online, dan kemudian daging qurban akan disalurkan oleh lembaga tersebut kepada yang berhak, seringkali hingga ke pelosok daerah yang sulit dijangkau. Qurban online menjadi solusi efektif bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau lokasi, namun tetap ingin menunaikan ibadah qurban.
Kesimpulan
Ibadah qurban adalah manifestasi spiritual yang kaya makna. Lebih dari sekadar penyembelihan hewan, ia adalah cerminan ketaatan mendalam kepada Allah, pengorbanan diri, serta kepedulian sosial yang nyata. Dengan memahami hukum, sejarah, syarat, dan keutamaannya, semoga kita semua diberikan kemampuan dan kesempatan untuk melaksanakan ibadah mulia ini, sehingga meraih berkah dan ridha Allah SWT.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin