Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 memberikan pedoman mengenai pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pembentukan koperasi ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, dan mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan.
Model Pembentukan
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat dilakukan melalui tiga model: pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi.
Mekanisme Penamaan
Nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memuat nama desa/kelurahan setempat dengan format yang telah ditentukan, diawali dengan kata "Koperasi," dilanjutkan dengan frasa "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih," dan diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat.
Pengurus, Pengawas, dan Pengelola
Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap Koperasi. Pengawas Koperasi juga memiliki persyaratan tersendiri, dan Ketua Pengawas dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi.
Pendirian Koperasi Baru
Pendirian koperasi baru melibatkan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus untuk membahas pembentukan koperasi, rancangan usaha, dan rancangan Anggaran Dasar.
Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada
Pengembangan koperasi yang sudah ada menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan dengan memperluas cakupan usaha dan melalui perubahan Anggaran Dasar.
Revitalisasi Koperasi
Revitalisasi Koperasi merupakan prosedur untuk mengaktifkan kembali Koperasi Tidak Aktif dari segi kelembagaan, organisasi, dan usaha.
Penggabungan Koperasi
Untuk pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain.
Bidang Usaha
Usaha utama pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu memperhatikan kebutuhan anggota, kelayakan usaha, potensi desa, peluang pasar, dan pengembangan usaha di masa mendatang.
Sumber:
Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin