Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

20 Mei 2025
Administrator
Dibaca 55 Kali
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 memberikan pedoman mengenai pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.  Pembentukan koperasi ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, dan mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan. 

Model Pembentukan

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat dilakukan melalui tiga model: pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi. 

Mekanisme Penamaan

Nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memuat nama desa/kelurahan setempat dengan format yang telah ditentukan, diawali dengan kata "Koperasi," dilanjutkan dengan frasa "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih," dan diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat. 

Pengurus, Pengawas, dan Pengelola

Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap Koperasi.  Pengawas Koperasi juga memiliki persyaratan tersendiri, dan Ketua Pengawas dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi. 

Pendirian Koperasi Baru

Pendirian koperasi baru melibatkan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus untuk membahas pembentukan koperasi, rancangan usaha, dan rancangan Anggaran Dasar. 

Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada

Pengembangan koperasi yang sudah ada menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan dengan memperluas cakupan usaha dan melalui perubahan Anggaran Dasar. 

Revitalisasi Koperasi

Revitalisasi Koperasi merupakan prosedur untuk mengaktifkan kembali Koperasi Tidak Aktif dari segi kelembagaan, organisasi, dan usaha. 

Penggabungan Koperasi

Untuk pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain. 

Bidang Usaha

Usaha utama pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu memperhatikan kebutuhan anggota, kelayakan usaha, potensi desa, peluang pasar, dan pengembangan usaha di masa mendatang. 

Sumber:

Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih