Berita Desa

Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

20 Mei 2025

Administrator

1.774 Kali dibaca

Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 memberikan pedoman mengenai pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.  Pembentukan koperasi ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, dan mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan. 

Model Pembentukan

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat dilakukan melalui tiga model: pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi. 

Mekanisme Penamaan

Nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memuat nama desa/kelurahan setempat dengan format yang telah ditentukan, diawali dengan kata "Koperasi," dilanjutkan dengan frasa "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih," dan diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat. 

Pengurus, Pengawas, dan Pengelola

Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap Koperasi.  Pengawas Koperasi juga memiliki persyaratan tersendiri, dan Ketua Pengawas dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi. 

Pendirian Koperasi Baru

Pendirian koperasi baru melibatkan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus untuk membahas pembentukan koperasi, rancangan usaha, dan rancangan Anggaran Dasar. 

Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada

Pengembangan koperasi yang sudah ada menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan dengan memperluas cakupan usaha dan melalui perubahan Anggaran Dasar. 

Revitalisasi Koperasi

Revitalisasi Koperasi merupakan prosedur untuk mengaktifkan kembali Koperasi Tidak Aktif dari segi kelembagaan, organisasi, dan usaha. 

Penggabungan Koperasi

Untuk pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain. 

Bidang Usaha

Usaha utama pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu memperhatikan kebutuhan anggota, kelayakan usaha, potensi desa, peluang pasar, dan pengembangan usaha di masa mendatang. 

Sumber:

Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Kirim Komentar

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Statistik

Arsip Artikel

24.503 Kali dibuka
Tata Cara Pembagian Daging Qurban: Panduan Lengkap dan Hukum-Hukum Terkait

19.850 Kali dibuka
Hukum Mengupah Panitia Qurban dengan Daging Qurban dan Menjual Kulit Hewan Qurban

11.038 Kali dibuka
Apa Itu Kartu Nusuk Haji

5.204 Kali dibuka
OpenSID

4.581 Kali dibuka
Ibadah Qurban: Penanda Keimanan, Ketaatan, dan Kepedulian Sosial

1.773 Kali dibuka
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

1.587 Kali dibuka
Presiden Prabowo Gencarkan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Rakyat

218 Kali dibuka
Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian (JK) Persyaratan Lengkap

201 Kali dibuka
Penyuluhan Hukum - Pencegahan Tindak Pidana Lingkungan dan Bantuan Hukum

276 Kali dibuka
Ceramah Prof. Dr. KH. MA. Fuad Hasyim Konferensi Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat tahun 1990 - Pon Pes Sukamiskin Bandung

320 Kali dibuka
Desa Mancagar Gelar MUSRENBANGDES 2025, Rancang Pembangunan untuk Masa Depan

350 Kali dibuka
Aksi Heroik Linmas dan Semangat Gotong Royong Warga Padamkan Kebakaran di Desa Mancagar

273 Kali dibuka
Warga Desa Mancagar Ikut Pelatihan Tanggap Bencana Bersama Damkar UPTD Kuningan

235 Kali dibuka
Edukasi Pencegahan Kebakaran, Damkar Kuningan Ajak Warga Desa Mancagar Siaga Bencana

276 Kali dibuka
Ceramah Prof. Dr. KH. MA. Fuad Hasyim Konferensi Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat tahun 1990 - Pon Pes Sukamiskin Bandung

228 Kali dibuka
Tahun Ajaran Baru di SD Negeri Mancagar: Semangat Baru untuk Generasi Muda

252 Kali dibuka
Ngala Awi Tujuhbelas Agustusan

159 Kali dibuka
Akibat Longsor Saluran Irigasi Di Cipikul Blok Molopos Tertutup Oleh Tanah

968 Kali dibuka
Amalan Utama Malam Nisfu Sya'ban Menurut Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki

147 Kali dibuka
Nyi Roro Kidul hadir dalam Upacara HUT 17 Agustus

147 Kali dibuka
Mahasiswa KKN UGJ Semangat 45 dalam HUT Kemerdekaan RI di Desa Mancagar

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Penyaluran Bantuan Pangan Program Keluarga Rawan Stunting 2024, ke-1
Waktu:05 Agustus 2024 13:00:00
Lokasi:Aula/ Halaman Kantor Desa Mancagar
Koordinator:Kepala Dusun
Bansos Cadangan Beras Pemerintah (CBP) bulan Agustus oleh POS Garawangi
Waktu:10 Agustus 2024 09:00:00
Lokasi:Aula/ Halaman Kantor Desa Mancagar
Koordinator:Kepala Dusun
Penyaluran Bantuan Pangan Program Keluarga Rawan Stunting 2024, ke-4
Waktu:17 September 2024 03:30:00
Lokasi:Aula/ Halaman Kantor Desa Mancagar
Koordinator:Kepala Dusun
Penarikan Mahasiswa KKN-Tematik UGJ Di Desa Mancagar Tahun 2024
Waktu:18 September 2024 03:30:00
Lokasi:Aula Kantor Desa Mancagar
Koordinator:Mahasiswa KKN

Sinergi Program

Komentar

Ponirin

04 Juni 2026 09:36:21

Boleh apa tidak jika pekurban menerima daging hanya... selengkapnya

A KUSAENI

14 Januari 2025 05:04:31

Alhamdulillah.... terimakasih atas segala dedikasi... selengkapnya

Media Sosial

Peta Wilayah Desa

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Desa Mancagar No. 001
:Mancagar
:Garawangi
:Kuningan
Kodepos:45571
Telepon:02328902668
Email:[email protected]

Statistik Pengunjung

Hari ini:64
Kemarin:124
Total:159.840
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.145
Browser:Mozilla 5.0

APBD

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan